Bank Indonesia Viral Pamer Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang

Bank Indonesia Viral Pamer Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang

Sebuah video viral kembali menghebohkan jagat media sosial Indonesia. Seorang pria bernama Wildan, yang disebut-sebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, tampak memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam video berdurasi singkat. Dalam rekaman tersebut, Wildan mengklaim dirinya sebagai penyedia jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran, lengkap dengan tayangan lembaran uang baru yang tertata rapi.

Bank Indonesia Viral Pamer Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang

Video itu pun menuai berbagai reaksi dari warganet. Sebagian menilai aksinya terlalu mencolok dan berisiko, sementara yang lain mempertanyakan legalitas praktik jasa tukar uang dalam jumlah besar oleh individu yang bukan lembaga resmi. Bank Indonesia (BI) pun akhirnya memberikan penjelasan resmi menyikapi viralnya video tersebut.

Isi Video yang Menjadi Sorotan
Dalam video yang menyebar luas di TikTok dan Instagram, Wildan menunjukkan lembaran-lembaran uang baru dalam berbagai pecahan, dari Rp 2.000 hingga Rp 100.000, yang disusun dalam bundelan besar. Ia menyebut bahwa total uang yang dimilikinya saat itu mencapai Rp 2 miliar dan digunakan untuk melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wildan juga menginformasikan bahwa dirinya siap melayani penukaran baik secara langsung maupun melalui sistem pre-order, dengan penambahan biaya jasa tertentu. “Kita sedia uang baru buat Lebaran. Nggak perlu antre di bank, tinggal pesan ke saya,” ujarnya dalam video.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas, keamanan, dan sumber uang yang digunakan.

Tanggapan Resmi Bank Indonesia

Menanggapi video tersebut, pihak Bank Indonesia memberikan klarifikasi kepada media. BI menegaskan bahwa penukaran uang secara resmi hanya dapat dilakukan melalui lembaga yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia, seperti bank umum dan titik-titik penukaran yang ditunjuk selama periode penukaran menjelang Lebaran.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, penukaran uang oleh individu dalam skala besar tanpa izin resmi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi jika disertai dengan praktik memungut biaya jasa di luar lembaga keuangan resmi.

“Penukaran uang untuk kebutuhan masyarakat seharusnya dilakukan melalui kanal resmi yang kami siapkan agar lebih aman, terpercaya, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar juru bicara BI.

BI juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan jasa penukaran uang ilegal yang belum tentu menjamin keaslian dan keamanan uang yang diterima.

Risiko Penukaran Uang Lewat Jalur Tidak Resmi
Pakar ekonomi dan perbankan menyebut bahwa praktik penukaran uang di luar lembaga resmi bisa menimbulkan sejumlah risiko, baik bagi pelaku maupun pengguna jasa. Pertama, ada kemungkinan uang yang digunakan tidak asli (palsu) atau rusak. Kedua, ada potensi pelanggaran hukum jika uang yang dimiliki berasal dari sumber yang tidak jelas.

Selain itu, memamerkan uang dalam jumlah besar di media sosial juga dianggap sebagai tindakan berisiko tinggi dari sisi keamanan. Pihak kepolisian pun bisa menelusuri asal-usul uang tersebut jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seperti pencucian uang atau penggelapan.

Fenomena Jasa Tukar Uang Menjelang Lebaran
Setiap tahun, menjelang Lebaran, permintaan masyarakat terhadap uang baru memang meningkat tajam. Tradisi membagikan uang sebagai “THR” menjadi kebiasaan yang melekat, terutama dalam budaya masyarakat Indonesia. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk membuka jasa tukar uang, baik secara individu maupun kelompok.

Meski demikian, Bank Indonesia setiap tahunnya menyediakan layanan penukaran uang baru secara resmi dengan menyiapkan titik layanan di berbagai kota, termasuk melalui mobil kas keliling. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir atau tergoda menggunakan jasa perorangan yang belum tentu resmi.

Penutup
Kisah viral Wildan yang memamerkan Rp 2 miliar untuk jasa penukaran uang membuka kembali perbincangan mengenai legalitas dan keamanan jasa tukar uang tidak resmi. Bank Indonesia telah menegaskan bahwa layanan resmi penukaran uang disediakan untuk seluruh masyarakat tanpa biaya tambahan dan dengan jaminan keaslian uang.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bijak dalam memilih tempat menukar uang, agar tidak menjadi korban penipuan atau praktik ilegal. Tradisi Lebaran memang identik dengan berbagi, namun hendaknya dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai aturan.

By admin